Pemilu 2024

Lima Poin Usai Delapan Parpol Sikapi Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Saja?

Sebanyak delapan partai politik (parpol) bertemu membahas pernyataan sikap mengenai pemilu 2024 sistem proporsional tertutup.

Featured-Image
Tujuh elite partai politik bergandengan tangan usai melakukan pertemuan secara tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023). Delapan parpol Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat membaca pernyataan sikap delapan parpol yang menolak Sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik (parpol) bertemu membahas pernyataan sikap mengenai pemilu 2024 sistem proporsional tertutup.

"Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto seperti dilansir Antara Minggu (8/1).

Airlangga menerangkan dalam pertemuan tersebut, kedelapan parpol sepakat menghasilkan lima pernyataan sikap. Pertama, menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Baca Juga: PKB Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup: Waktu Terlalu Mepet!

Bagi kedelapan parpol, pemilu sistem proporsional tertutup akan membuat demokrasi mengalami kemunduran. Di sisi lain pemilu sistem proporsional terbuka dapat mewujudkan demokrasi yang berasaskan kedaulatan demokrasi.

"Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif uang dicalonkan oleh parpol. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga.

Kedua, delapan parpol sepakat bahwa sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.

Baca Juga: Perludem: Politik Kekerabatan akan Menggila dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Sistem ini sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum Indonesia dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem," paparnya.

Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, lanjut Airlangga, delapan parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.

"Kelima kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi," kata Airlangga.

Baca Juga: Soal Pemilu Proporsional, SMRC: Jangan Libatkan MK dalam Konsesus Politik!

Sebelumnya dalam pertemuan kedelapan parpol ini dihadiri oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Adapun Partai NasDem diwakili oleh Sekjen Johnny G. Plate dan Waketum Ahmad Ali. Begitu pun PPP yang diwakili Waketum Amir Uskara. Sedangkan Ketum dan elite Gerindra tidak hadir, meski begitu, ungkap Airlangga, Partai Gerindra menyepakatai hasil kesepakatan yang ditetapkan ketujuh parpol yang menghadiri pertemuan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner