Pemilu 2024

PKB Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup: Waktu Terlalu Mepet!

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan menolak adanya wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada 2024 mendatang.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. (Foto: DPR)

bakabar.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan menolak adanya wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup pada 2024 mendatang.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menilai sistem proporsional tertutuk akan menyebabkan terpangkasnya hak kompetisi peserta pemilu. Selain itu, perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup menurutnya terlalu singkat untuk diterapkan.

"Waktu sudah sangat pendek, pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum pemilu, barangkali wajar-wajar saja, tetapi ini satu tahun sebelum pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Ramai Parpol Usung Pemilu Proporsional Tertutup, Pengamat Beberkan Untung-Rugi

Meski begitu ia tidak mempermasalahkan bila perubahan sistem pemilu diterapkan apabila dilakukan jauh hari. Karena itu, ia menilai tidak adil bila perubahan tersebut diterapkan dalam waktu satu tahun sebelum dibelangsungkannya pemilu.

Meski begitu, Muhaimin akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah partai politik lainnya mengenai penolakan sistem proporsional tertutup.

"Kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain, InsyaAllah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain," kata Muhaimin.

Baca Juga: Perludem: Politik Kekerabatan akan Menggila dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan, ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata dia, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU, Jakarta.

Adapun pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi mengenai konstitusionalitas sistem proporsional tertutup yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner