bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memanggil kembali Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana usai mendapati kejanggalan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kecil lah 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (10/5).
Baca Juga: Buntut Pamer Tas Rp1 Miliar, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK
Pahala menyebut jika bahwa LHKPN milik Reihana tersebut diisi oleh anak buahnya. Tak hanya itu, KPK juga menemukan beberapa rekening bank yang tidak dilaporkan oleh Reihana.
“Makanya 5 tahun jumlahnya (LHKPN) nggak berubah dan dia nggak tahu,” jelasnya.
“Kita dapat rekening banknya kita lihat isinya dan kita putuskan minggu depan kita panggil," sambungnya.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK
Namun Pahala mengaku belum menentukan jadwal pasti rencana pemanggilan ulang tersebut. Ia menyatakan, keterangan yang disampaikan oleh Reihana berbeda dengan yang tertulis di LHKPN.
“Ya hartanya ditanya. Ternyata dia jawab lain. Karena yang mengisi kan stafnya,”pungkasnya.
Baca Juga: Kadinkes Lampung Minta Penjadwalan Ulang Klarifikasi LHKPN
Sebelumnya, berdasarkan laman LHKPN KPK, tercatat Reihana memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pada pelaporan Desember 2022.
Harta yang ia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.
Harta tersebut diantaranya sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp120.000.000, tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.
Adapun kendaraan yang ia miliki antara lain berupa Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000, toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta. Ia juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000.