LHKPN Kadinkes Lampung

Buntut Pamer Tas Rp1 Miliar, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Reihana terkait viralnya di media sosial memerkan sederetan tas mewah. Hing

Featured-Image
Kadinkes Lampung, Reihana akan dipanggil KPK terkait kalrifikasi LHKPN miliknya. Foto: Instagram/@dinkeslampung

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana karena memamerkan tas bermerek dengan harga berkisar Rp1 miliar yang viral di media sosial.

Adapun berdasarkan laman LHKPN KPK, tercatat Reihana memiliki total kekayaan senilai Rp2,7 miliar pada masa pelaporan Desember 2022.

"Saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga: Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK

Dalam proses pemeriksaan KPK juga meminta Reihana untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, dan salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya.

Sebelumnya, Reihana juga diketahui telah menjadi Kadinkes Lampung selama 14 tahun. Ia juga menjadi buah bibir warganet akibat kepemilikan tas merek Hermes yang bernilai Rp200.000.000.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung, tapi Lupa Km 171 Tanah Bumbu

Harta tersebut diantaranya sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp120.000.000, tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.

Selain itu ia miliki harta bergerak antara lain berupa Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000, toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, mercedez Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta. Ia juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000.

Editor


Komentar
Banner
Banner