Skandal Suap Kemenkumham

Lengkapi Berkas Penyuap Eddy Hiariej, KPK Periksa Kabiro Kemenkumham

Kasus suap Wamenkumham Eddy Hiariej masih bergulir di KPK. Kali ini yang diperiksa adalah Kabiro Kepegawaian Kemenkumham, Supartono.

Featured-Image
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kasus suap Wamenkumham Eddy Hiariej masih bergulir di KPK. Kali ini yang diperiksa adalah Kabiro Kepegawaian Kemenkumham, Supartono.

Pemeriksaan digelar, Senin (18/12) hari ini. Bertempat di Gedung Merah Putih KPK. 

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Supartono (Kabiro Kepegawaian Kemenkumham)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Eddy Hiariej Cs Menilai Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Yuridis

Supartono diperiksa sebagai saksi untuk perkara dirut perusahaan yang menyuap Eddy Hiariej. Namun Ali belum bisa membeberkan materi pemeriksaannya.

Selain Supartono, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Yakni Analis Hukum Ahli Madya di Dit Perdata Kemenkumham Laila Yunara. Termasuk Spesialis Notariat Rovandy Abdams.

Menyegarkan ingatan. Sebelumnya KPK sudah menahan salah satu tersangka penyuap Eddy Hiariej. Ia adalah direktur PT swasta yang terlibat skandal akta kepemilikan saham perusahaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Pilih Pengganti Eddy Hiariej

Dari situlah ada aliran dana sebesar Rp8 miliar kepada Eddy. Uangnya dibayarkan bertahap. Ditampung di rekening anak buah eks wamenkumham; Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi.

Di sisi lain, Eddy Hiariej juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia melakukan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana diagendakan, Senin (11/12) pekan lalu. Namun ditunda lantaran KPK absen untuk menyusun sejumlah dokumen praperadilan. Persidangan itu lalu dijadwal ulang, hari ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner