Tipu-Tipu Jemaah Umrah

Lemkapi Sarankan Polri Perberat Hukuman Penipu Ratusan Jemaah Umrah

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan para penipu jemaah umrah yang diamankan Polda Metro Jaya diganjar hukuman yang berat karena

Featured-Image
Foto Pelaku Ditangkap Pihak Kepolisian (Foto:Dok.Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan para penipu jemaah umrah yang diamankan Polda Metro Jaya diganjar hukuman yang berat karena memperdayai masyarakat.

"Perbuatan sindikat ini keterlaluan. Mereka menipu masyarakat yang mau ibadah umrah," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan seperti dikutip Antara, Minggu (2/4).

Ia menilai bahwa aksi penipuan sering terjadi, namun jika merugikan orang yang hendak beribadah umrah maka mesti diperberat hukumannya.

Baca Juga: Kemenag Akui Kecolongan Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab

"Pengungkapan mafia umrah yang dibongkar Polda Metro Jaya diapresiasi. Polisi telah tegas dalam penegakan hukum terhadap mafia yang tega menipu masyarakat yang akan melaksanakan umrah," ujarnya.

Edi mengatakan Polda Metro Jaya relatif gerak cepat untuk meringkus kawanan sindikat penipu jemaah umrah.

Termasuk membuka posko pelayanan korban penipuan umrah demi menyasar para korban yang tak tercatat.

Baca Juga: Tipu Jemaah Umrah, PT Naila Syafaah Tawarkan Harga Miring

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah yang menipu ratusan orang yang sedang umrah sehingga mereka telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Tersangka yang ditangkap 27 Februari 2023 adalah sepasang suami isteri, MA dan HA dan H selaku Direktur Utama PT NSWM. MA merupakan residivis dalam perkara yang sama pada 2016.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tipu Jemaah Umrah, PT Naila Syafaah Manfaatkan Tokoh Agama

Para tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Polda Metro Jaya mengusut kasus ini setelah menerima laporan laporan dari Kementerian Agama soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Para tersangka menggelapkan dana umrah untuk membeli aset dan jemaah yang berangkat umrah tidak mendapatkan tiket pulang dan penginapan di Arab Saudi. Diduga jumlah korban mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian sekitar Rp91 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner