Namun hasil pemantauan menunjukan, adanya pemberitaan partai politik atau pasangan calon yang mendominasi untuk ditayangkan di lembaga penyiaran, sementara pasangan lainnya mendapatkan porsi yang minim.
"Kalau perbandingan 3 : 1, itu masih bisa ditolerir, namun ini perbandingannya 5 : 1, mengingat perhitungan dilakukan akumulasi setiap bulan,'' ujar redaktur salah satu media di Banjarmasin.
Kendati demikian, hal ini dimungkinkan karena lembaga penyiaran hanya mengandalkan undangan peliputan dari tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, ataupun partai politik.
"Kelihatannya tidak ada upaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye presiden ataupun partai politik peserta Pemilu untuk mendapatkan porsi pemberitaan,'' ujar Yana.
Diakui, KPID sudah menyurati lembaga penyiaran untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawas dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.
Padahal lembaga penyiaran sebagai bagian media massa berperan untuk membentuk opini publik, terutama membantu masyarakat mengenali figur calon presiden dan wakil presiden, partai politik maupun calon anggota legislatif yang akan duduk di DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
"Juga mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2019 mendatang,'' katanya.
Baca Juga:Angin Kencang Hantam Rumah Warga Sungai Paring, Bantuan Masih Diupayakan
Sumber: Rilis KPID Kalsel
Editor: Syarif