bakabar.com, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan melaksanakan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama lembaga penyiaran.
Berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, workshop ini bertujuan memperdalam pemahaman mengenai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
"Kami berkomitmen menghadirkan penyiaran yang sehat, adaptif, berimbang serta mendidik di tengah arus digitalisasi dan fenomena post-truth," papar Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, Selasa (23/9).
"Kami ingin agar media konvensional tetap menjadi pilihan utama masyarakat, sebagai media yang kredibel dan memiliki tanggung jawab," sambungnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Nor, menilai kegiatan ini sebagai upaya memperkuat kualitas penyiaran di daerah.
DPRD Kalsel berharap ke depan ada payung hukum di tingkat provinsi untuk mengawasi penyiaran, baik LPP maupun LPS.
"Termasuk juga bagaimana platform media sosial yang kini masuk ranah penyiaran bisa tetap diawasi agar menghasilkan konten cerdas dan berkualitas," sahut Ilham Nor.
Adapun Kasi Kemitraan dan Layanan Hubungan Bidang Komunikasi Publik, Erlinda Puspita Ningrum, menyebut kesiapan lembaga penyiaran menghadapi transformasi digital adalah hal yang sangat penting.
Dia bilang, berbagai regulasi memang sudah ada, tetapi masih ada celah yang harus segera diantisipasi.
"Pemerintah siap memfasilitasi dan berkolaborasi agar lembaga penyiaran tetap eksis meskipun berada di tengah gempuran digitalisasi," singkatnya.