bakabar.com, TANJUNG – Lelang barang sitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghasil uang ratusan juta rupiah.
Dari lelang itu, Kejari Tabalong mendapatkan uang Rp201.881.000, yang kemudian disetor untuk menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2020.
PNBP tersebut hasil dari penjualan melalui lelang dan penjualan secara langsung.
Baik dari barang bukti dan barang rampasan yang disita dari sejumlah kasus kriminal yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa melalui Kasi PBBR, Lukman Akbar B mengatakan, lelang atau penjualan secara langsung ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019.
Yakni tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tentang pelelangan dan hasil penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang sudah dilelang maupun dijual secara langsung sebanyak 46 jenis.
“Puluhan jenis tersebut di antaranya berupa kendaraan bermotor, bahan bakar minyak dan handphone,” ungkap Lukman kepada bakabar.com, Kamis (25/2/2021).
Lelang dan penjualan secara langsung barang sitaan tersebut telah dilakukan pada April, November dan Desember 2020.
“Kami di Bidang Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan pada Kejari Tabalong, dengan demikian, telah berhasil melaksanakan tugas,” tandasnya.