Pemilu 2024

Layangkan Surat ke KPU, Anies-Imin Daftar Nyapres Kamis Pagi

Capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah melayangkan surat pemberitahuan untuk mendaftar ke KPU.

Featured-Image
Anies Baswedan bersama Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar saat menghadiri deklarasi capres-cawapres di Hotel Yamato, Surabaya. Foto: apahabar.com/Hanaa Septiana

bakabar.com, JAKARTA - Capres-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah melayangkan surat pemberitahuan untuk mendaftar ke KPU.

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, mengatakan surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10) pukul 08.00 WIB.

“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi, Minggu (15/10).

Baca Juga: Elektabilitas Anies Anjlok usai Tetapkan Cak Imin Cawapres 2024

Hermawi menerangkan surat pemberitahuan sudah dikirim ke KPU pada Kamis (14/10) kemarin dan diterima staf Sekretariat Jenderal KPU RI.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani pimpinan partai politik pengusung Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Besok! KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres

Maka dengan adanya dilayangkannya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan. Anies-Muhaimin, kata dia, akan menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI.

Baca Juga: Anies-Imin Klaim Telah Lengkapi Syarat Daftar Pilpres 2024

“Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” pungkasnya.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor


Komentar
Banner
Banner