Pemilu 2024

Anies-Imin Klaim Telah Lengkapi Syarat Daftar Pilpres 2024

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengaku telah melengkapi sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di Pilpres 2024.

Featured-Image
Presiden PKS menyematkan peci nasional kepada Muhaimin Iskandar sebagai dukungan sebagai cawapres pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024. Foto: Tangkapan Layar PKSTV

bakabar.com, JAKARTA - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) mengaku telah melengkapi sejumlah dokumen untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di Pilpres 2024.

"Sudah, sih, sudah lengkap semua syarat. Saya sama Mas Anies. Lengkap," kata Muhaimin di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (1/10).

Baca Juga: Anies-Imin Klaim Bakal Kantongi Suara Tinggi di Tapal Kuda Jatim

Ketua Umum DPP PKB ini juga menyebut pihaknya hanya akan menunggu waktu untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal masa pendaftaran capres-cawapres 2024.

"Tinggal berangkatnya tanggal 19 (Oktober)," kata dia.

Sementara itu, terkait tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), dia mengatakan 'kapten timnas' pemenangan tersebut masih dalam proses penggodokan.

"Masih proses. Masih penggodokan," imbuh Imin.

Baca Juga: PKB Berharap Eks Ketum PBNU Said Aqil jadi Ketua Timses Anies-Imin

Sebelumnya, Anies Baswedan juga mengaku siap mendaftar sebagai capres bersama pendampingnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 ke KPU pada hari pertama pendaftaran.

"Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar," kata Anies Baswedan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (19/9).

Anies mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka. "Insya Allah siap," kata dia.

Baca Juga: Anies-Imin Klaim Bakal Daftar Nyapres pada Hari Pertama di KPU

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19-25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner