Pemilu 2024

Tok! DPR RI Setujui Pendaftaran Capres 19 Oktober 2023

Komisi II DPR RI menyetujui pendaftaran capres cawapres pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Featured-Image
Rapat Komisi II DPR RI (foto;apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui pendaftaran capres cawapres pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Hal tersebut disampaikan saat KPU dan Bawaslu menggelar rapat konsultasi terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? oke," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga: KPU Beri Dua Opsi Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023

Dalam rapat tersebut, KPU mengusulkan dua opsi jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

Selain 19-25 Oktober 2023, opsi lainnya adalah 10-16 Oktober 2023. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai 19-25 Oktober menjadi opsi yang lebih elegan.

Sebab memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik menentukan cawapres.

Baca Juga: KPU Resmi Usulkan Percepat Pendaftaran Capres-cawapres 10 Oktober

Doli Kurnia Tandjung lantas bertanya kepada peserta sidang, termasuk perwakilan pemerintah, yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bachtiar soal sikap Gaus.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli.

Anggota Komisi II lainnya pun menyetujui pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Sikap senada juga disampaikan pemerintah yang diwakilkan Bachtiar.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Adapun, Guspardi Gaus sempat mengusulkan bahwa pendaftaran capres dan cawapres dimulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober.

Baca Juga: Tim Koalisi Telah Susun Berkas Anies-Cak Imin, Tunggu Pendaftaran KPU

Saat memberikan pandangannya, Gaus menilai pendaftaran pada 19-25 Oktober sebagai opsi yang elegan karena memberi kesempatan partai politik dan gabungan partai politik menentukan cawapres.

Terlebih, baru ada satu pasangan calon saja yang resmi diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Baca Juga: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju, Ini Respons PDIP

Di sisi lain, Gaus menyoroti ada partai politik dan gabungan partai politik, termasuk PAN, yang masih mencari sosok cawapres.

Pihaknya pun memberi apresiasi kepada KPU karena memberikan alternatif lain terkait waktu pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Sebetulnya banyak alasan yang bisa saya sampaikan. tapi dalam rangka menghemat waktu, menurut saya ini sesuatu yang elegan kita memberikan kesempatan pada parpol dan gabungan parpol yang belum punya calon wakil presiden," terang Guspardi.

Sebelumnya, KPU mengajukan opsi percepatan pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 10-16 Oktober 2023 sebagai konsekuensi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu.

Editor


Komentar
Banner
Banner