bakabar.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pengawasan aktivitas ekspor ore nikel ke Negara tujuan, menyusul maraknya aksi pengusutan kasus ekspor ore nikel yang masih dilarang untuk di ekspor.
"Memang, ada larangan untuk tidak melakukan ekspor ore nikel sejak tahun 2020 silam dan yang bisa diizinkan yakni nikel telah diolah, sehingga pengawasan ekspor nikel ini diperketat," kata Kepala Bea Cukai Ternate, Jaka Riyadi dihubungi, Kamis (20/7).
Menurut dia, nikel ini harus melakukan pengolahan dan tindakan yang dilakukan sejumlah pihak tidak bertanggung jawab melakukan ekspor ora nikel secara illegal itu melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Ekspor Ore Nikel Ilegal, Luhut Perintahkan Firli: Usut Sumbernya
Oleh karena itu, pihaknya akan intensif melakukan pengawasan bersama berbagai elemen lainnya, terutama mengantisipasi adanya ekspor berbagai komoditi nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Malut mencatat, golongan barang nikel dan barang besi-baja mendominasi perkembangan ekspor dari wilayah Malut pada Juni 2023 ke berbagai negara tujuan di Asia.
Kepala BPS Malut, Aidil Adha mengatakan, ekspor Provinsi Malut pada Juni 2023 berupa golongan barang Besi dan Baja (HS 72) ke Tiongkok dan Taiwan, golongan barang Nikel (HS 75) ke Tiongkok, golongan Bahan Kimia Anorganik (HS 28) ke Tiongkok.
Baca Juga: IMF Minta RI Longgarkan Kebijakan Ekspor Nikel, Begini Respons Luhut
Selain itu, kata Aidil, berbagai komoditi seperti ikan dan udang (HS 03) juga telah dilakukan ekspor ke negara tenaga seperti Vietnam dan Singapura.
Di samping itu, menurut Aidil, ada pula untuk kebutuhan seperti komoditi kakao/coklat telah dilakukan ekspor ke negara Eropa seperti Inggris.
Dirinya menyebut, pada bulan Juni 2023 barang dari Provinsi Maluku Utara juga diekspor melalui provinsi lain yaitu; Jawa Timur dan DKI Jakarta. Barang ekspor asal Provinsi Maluku Utara tersebut adalah golongan Ikan dan udang (HS 03), lak getah dan damar (HS 13), dan paket pos, parsel, dan barang yang dikembalikan (HS 99) dan pada Juni 2023 Neraca perdagangan Luar Negeri Maluku Utara surplus sebesar 463,04 juta dollar.