bakabar.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga permasalahan dalam Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tahun anggaran 2022.
Pertama, Pemerintah Aceh belum memutakhirkan regulasi pendapatan pajak air permukaan, yang mengakibatkan Pemerintah Aceh belum dapat merealisasikan penerimaan pajak air permukaan secara optimal, kata Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Sabtu (15/4).
Kedua, klasifikasi penganggaran dan realisasi belanja pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Aceh tidak tepat, sehingga mengakibatkan realisasi belanja pada tujuh SKPD Aceh tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Adapun permasalahan terakhir adalah kekurangan volume atas 18 paket kegiatan belanja modal. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp12,55 miliar.
Baca Juga: Aksi Kekerasan di Papua, BPK: Ditemukan Terkait Dana Otsus
Ahmadi mengingatkan Pemprov Aceh agar rekomendasi yang diberikan BPK berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
“Hal ini agar rekomendasi tersebut tidak lagi menjadi temuan pada tahun berikutnya,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota V BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2022. IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh selama 2022.
IHPD juga memuat tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah oleh entitas di wilayah Provinsi Aceh per semester II-2022.
Baca Juga: Pemeriksaan BPK, Jasa Marga Diharapkan Komitmennya Menindaklanjuti LHP
Karena itu, Anggota V BPK mengharapkan Gubernur maupun Pimpinan DPR Aceh dapat memanfaatkan IHPD yang telah diberikan oleh BPK.
"Kami berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Pj. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ke daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota, dan bagi DPR Aceh untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah," ungkap Anggota V BPK.
Meskipun ada sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh, BPK tetap memberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Pemprov tersebut.