bakabar.com, JAKARTA – Sekira 3.200 pastor dan pejabat Gereja Katolik Prancis lainnya dilaporkan paedofil dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejak 1950. Hal itu terungkap dalam laporan yang dibuat oleh Komisi investigasi independen setempat.
Salah satu pegawai negeri sipil senior Prancis, Jean-Marc Sauve, menyatakan hasil penelitian komisi independen menemukan antara 2.900 dan 3.200 pendeta atau anggota gereja lain merupakan paedofil.
Ia juga mengatakan, jumlah itu masih perkiraan minimum. Menurut Sauve, laporan tersebut berusaha menghitung jumlah pelaku dan korbannya.
Laporan itu juga memperlihatkan mekanisme, terutama kelembagaan budaya di dalam gereja, yang memungkinkan para paedofil tetap bisa bekerja.
“Sangat serius bahwa mungkin ada beberapa institusi dan beberapa komunitas, dalam jumlah kecil, di mana pelanggaran sistemis dapat dilakukan,” katanya seperti dilansir CNN Indonesia yang mengutip AFP, Minggu (3/10).
Namun, dalam banyak kasus, penuntutan tak mungkin dilakukan karena pelecehan itu terjadi di luar batasan undang-undang Prancis. Sementara itu, gereja Katolik Prancis belum menjelaskan tindakan yang bakal diambil ihwal temuan ini.
Laporan itu akan dirilis besok, Selasa (5/10). Laporan itu dirilis setelah komisi independen melakukan penelitian selama dua tahun memakai arsip gereja, pengadilan, dan polisi, serta wawancara dengan saksi.
“Ini tidak akan mudah bagi siapapun,” kata seorang sosiolog yang menjadi salah satu anggota komisi itu, Phillippe Portier.
“Ini akan memiliki dampak ledakan,” kata anggota asosiasi korban Parler et Revivre, Olivier Savignac.
Sementara itu, Presiden Konferensi Wali Gereja Prancis (CEF), Uskup Eric de Moulins Beaufort, khawatir laporan itu akan membeberkan tokoh-tokoh penting.
Laporan itu diharapkan dipelajari dengan cermat di Vatikan. Pusat Gereja Katolik dunia itu sudah membicarakan terkait berbagai laporan pelecehan seksual di lingkungan gereja ini dalam pertemuan dengan para uskup Prancis pada September lalu.
“Saya berharap kita bisa menanggung beban ini, sesuram apapun itu, sehingga kita bisa mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar Presiden Konferensi CORREF, Veronique Margron.
Komisi independen ini sendiri dibentuk pada 2018 oleh Konferensi Wali Gereja Prancis (CEF) dan konferensi kongregasi nasional (CORREF) sebagai tanggapan atas sejumlah skandal yang mengguncang gereja di Prancis dan seluruh dunia.
Komisi itu terdiri dari 22 profesional hukum, dokter, sejarawan, sosiolog, dan teolog. Secara singkat, komisi itu bertugas menyelidiki tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh para pendeta sejak tahun 1950-an.
Saat memulai bekerja, mereka meminta pernyataan saksi dan membuka jalur telepon. Di bulan-bulan berikutnya, mereka menerima ribuan pesan.
Pembentukan itu terjadi setelah Paus Fransiskus memerintahkan siapapun yang mengetahui soal pelecehan seksual di Gereja Katolik wajib melapor ke atasan mereka.