bakabar.com, JAKARTA - Artis pendatang baru, Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin menyerahkan beberapa bukti ke pihak kepolisian guna melaporkan mantan manajernya yang diduga melakukan penggelapan terhadap uang Fuji.
Kuasa Hukum Fuji, Sandy Arifin menjelaskan pihaknya harus melengkapi bukti lainnya beserta dengan saksi-saksi untuk mendukung laporan tersebut.
"Jadi ada beberapa bukti yg harus kita lengkapi dan beberapa saksi yang kita akan mencoba komunikasikan terlebih dahulu untuk konstruksi hukumnya," ujar Sandy Arifin ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/9).
Baca Juga: Polisi Dalami Penggelapan Uang Endorsement Mario Teguh Rp5 Miliar
Sandy Arifin mengungkapkan pihaknya akan mengumpulkan semua kekurangan tersebut pada Kamis (7/9) untuk memperkuat laporan dugaan penggelapan tersebut.
"Kita akan kembali lagi setelah bukti itu telah terkumpul semua. InsyaAllah lusa," ujarnya.
Salah satu bukti yang akan ditambah, ujar Sandy, adalah kontrak tertulis dan juga surat-surat mengenai dugaan penggelapan.
Baca Juga: AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Solar
"Kita melengkapi kontrak dan juga ada beberapa brand yang harus kita pertanyakan. Lebih kepada bukti tertulis kontrak dan beberapa ada surat yang akan melengkapi," ujarnya.
Sementara terkait nominal kerugian yang dialami oleh Fuji, Sandy Arifin menuturkan belum akan membeberkannya sekarang lantaran pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun ditengarai besarnya, tidak jauh dari nilai yang mereka sampaikan sebelumnya ke pihak kepolisian.
"Nominalnya sampai sekarang masih hitung secara lengkap. Tapi yang pasti nilainya tidak jauh dari yang kita sampaikan. Makanya dua hari ini kita mempertajam mendapat kerugian pokoknya, sudah dinyatakan belum masuk sama sekali ke klien kami dan memang tidakdigunakan dari klien kami," terangnya.