bakabar.com, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Badan Kehormatan (BK) menjatuhkan sanksi kepada Fadel Muhammad. LaNyalla meminta BK memberhentikan Fadel Muhammad sebagai Anggota DPD RI.
“Dalam rapat, Saudara Fadel Muhammad mengeluarkan pernyataan yang menuduh saya,” ucap LaNyalla dalam keterangan tertulisnya.
Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad menuduhya mengoordinir Anggota DPD mengeluarkan mosi tidak percaya.
Mosi tidak percaya untuk menarik Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad.
Dugaan pelanggaran kode etik terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta.
Saat itu hadir 8 orang Anggota BK dengan Agenda Kegiatan Finalisasi Hasil Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD Tentang Kode Etik.
Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad menuduh dirinya tanpa bukti otentik yang valid.
LaNyalla menegaskan bahwa Fadel Muhammad tidak meminta klarifikasi dahulu darinya.
Menurutnya, Pernyataan Fadel Muhammad juga tidak rasional.
“Bagaimana mungkin saya memobilisasi sampai memberikan uang dalam menggalang mosi tidak percaya,” tutur La Nyalla.
Ia juga meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional.
Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran kode etik terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
Dijelaskan juga bahwa dirinya bertemu dengan Fadel pada 11 Agustus 2022.
Pada pertemuan itu, Fadel Muhammad masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Saat itu, LaNyalla tidak pernah mengarahkan Fadel Muhammad untuk walk out pada Sidang Bersama 16 Agustus 2022.
“Saya juga tidak pernah mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi dan kasar kepada beliau,” ujar LaNyalla.