bakabar.com, PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda pengumuman usulan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj Linda Wati, S.Sos dan dihadiri Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, para anggota dewan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Balangan menyampaikan telah menerima surat dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Surat itu mengusulkan Saiful Arif, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor yang wafat pada 27 Juni 2025.
Pergantian unsur pimpinan DPRD ini mengacu pada Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir jika meninggal dunia.
Usulan PAW tersebut diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara.
Dengan diketuknya palu sidang oleh pimpinan rapat, DPRD Balangan selanjutnya akan memproses peresmian PAW sesuai mekanisme yang berlaku.