Nasional

Lanjutan Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini, 6 Saksi Akan Dihadirkan

apahabar.com, JAKARTA – 6 saksi akan dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang menyeret…

Featured-Image
Ratna Sarumpaet. Foto-detikcom

bakabar.com, JAKARTA- 6 saksi akan dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan yang menyeret Ratna Sarumpaet hari ini. Di antara saksi yang didatangkan adalah penyidik Polda Metro Jaya dan pihak RS Bina Estetika.

“Ada 6 dari pihak penyidik dan dari RS Bina Estetika, rumah sakit operasi bedah. Dokter sama perawat,” kata Kajari Jaksel Supardi seperti dilansir detikcom, Selasa (26/3/2019).

Ratna Sarumpaet akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Supardi menyebut, tiga penyidik Polda Metro Jaya dan pihak rumah sakit RS Bina Estetika akan dihadirkan di persidangan.

“Belum (saksi politisi). Awal-awal kan memang pelapor dulu,” sambungnya.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Supaya Lebih Lama Dipenjara

Ratna Sarumpaet didakwa karena telah membuat onar dengan cerita palsu penganiayaan dirinya. Cerita kebohongan Ratna berawal dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

“Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan pada Kamis (28/2) lalu.

Ratna Sarumpaet kemudian menyebarkan wajah lebamnya ke sejumlah orang, termasuk pada Prabowo Subianto. Dia mengaku wajah lebamnya diakibatkan penganiayaan. Padahal wajah lebam dan bengkak merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:PN Jaksel Bantah Tudingan Ratna Sarumpaet, Ini Jawabannya

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner