bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya 20 batang kayu log jenis rimba campuran, diamankan Polisi Hutan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan.
Kayu yang diduga hasil kegiatan ilegal logging tersebut ditemukan di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, tepatnya Kilometer 33 Jalan Ex Hutan Kintap.
"Kayu dengan perkiraan volume 5,5 meter kubik tersebut diperoleh melalui tindak lanjut pengumpulan bahan dan keterangan masyarakat Desa Riam Adungan," papar Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, Kamis (8/12).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Polhut Kalsel Amankan Puluhan Kayu Ilegal
"Namun demikian, masyarakat sekitar tidak mengetahui pemilik kayu tersebut sehingga tim tidak menemukan keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Selanjutnya KPH Tanah Laut meminta puluhan kayu itu diamankan di Kantor Polhut di Banjarbaru, "Barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa dan dievaluasi," tandas Pantja.