Peristiwa & Hukum

Polsek Kintap Tangkap Pengedar Sabu, Satu Paket Diamankan

Jajaran Polsek Kintap, Polres Tanah Laut (Tala), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Jajaran Polsek Kintap Polres Tanah Laut (Tala) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I. Foto: Polsek Kintap

bakabar.com, PELAIHARI – Jajaran Polsek Kintap, Polres Tanah Laut (Tala), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan A. Yani, RT 005 RW 002, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 1,06 gram.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Abdus Shomad alias Utuh Kerdil, yang lebih dulu diamankan.

“Dari keterangan tersangka Utuh, diketahui sabu tersebut dibeli dari seorang warga Satui bernama Salman,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Salman Sidik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus dengan plastik bekas kemasan wafer warna cokelat.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Diharapkan, penangkapan ini dapat mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkotika di wilayah Tanah Laut serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner