Pemilu 2024

KY Dalami Pelanggaran Etik Hakim Pemutus Penundaan Pemilu

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyebut telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan majelis

Featured-Image
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Sugiharto Purnama/am.

bakabar.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyebut telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan majelis hakim yang memutus penundaan Pemilu 2024.

Maka kini KY masih melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan sehingga bakal diputuskan terdapat pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam memutus penundaan pemilu.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata Miko kepada bakabar.com, Rabu (14/6).

"Semua keterangan yang diberikan akan dianalisis dan pada akhirnya diputuskan apakah ada pelanggaran etik dan perilaku atau tidak," sambung dia.

Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu

Ia menyebut Ketua PN Jakpus dan majelis hakim semula sempat mangkir dari panggilan KY, namun akhirnya kedua pihak menjalani pemeriksaan terkait putusan penundaan Pemilu.

"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ujarnya.

Namun ia masih enggan membeberkan substansi pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap kedua pihak.

"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: KY Panggil Hakim PN Jakpus yang Ketok Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut ialah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi eror pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat atau faktor di luar prasarana.

Editor


Komentar
Banner
Banner