News

Kutip Pernyataan Ahli Soal Gas Air Mata Tak Mematikan, Instagram Polri Digeruduk Warganet!

Akun media sosial Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri mendadak digeruduk warganet.

Featured-Image
Ilustrasi Gas Air Mata. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Akun media sosial Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri mendadak digeruduk warganet.

Beragam komentar negatif muncul sebagai respons atas pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengutip keterangan sejumlah ahli terkait penggunaan gas air mata tidak mematikan di tengah Tragedi Kanjuruhan.

"Para ahli nyatakan gas air mata tidak mematikan," buka keterangan @divisihumaspolri di Instagram seperti dilihat bakabar.com, Rabu (12/10).

"Saya juga mengutip dari pendapat dari Prof. Made Gelgel, adalah guru besar dari Universitas Udayana. Beliau ahli dibidang toksikologi atau racun dan juga Dr. Mas Ayu Elita," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Diduga Picu Kematian di Kanjuruhan, Ini yang Dialami Tubuh Jika Terkena Gas Air Mata

Berdasarkan pantauan bakabar.com, setidaknya ada lebih dari 7.000 komentar. Sebagian besar dari mereka menuliskan komentar bernada negatif.

"Tidak mematikan kalau di ruang terbuka dan tidak berdesakan pak, ini berdesak-desakan. Ribuan orang berebut, panik mau keluar stadion karena dipicu oleh tembakan gas air mata. Sehingga banyak korban tewas. Tidak usah mengelak dan cari pembenaran," kata @que***.

"Betul tidak mematikan, tapi memicu kepanikan akhirnya berdesak-desakan dan kurang oksigen. Akhirnya apa?" ujar @iba***.

"Tragedi ini adalah hasil kegagalan antisipasi perencanaan pengendalian masa dan yang lebih berbahaya adalah mempergunakan alat-alat yg di langgar FIFA yaitu gas air mata, jadi sekali lagi kita ingin ada seorang yang tampil ke publik dan mengatakan ini 'tanggung jawab saya', bukan malah pada ngumpet dan saling lempar," papar @sen***.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner