bakabar.com, KUALA KAPUAS - Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinsial RW (31) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga sebagai kurir sabu.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu ditangkap pada Minggu (30/4).
Tersangka disergap polisi saat melintas di Jalan Pemuda KM 3,5 Handel Ulis, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
"Tersangka kami amankan di Jalan Pemuda sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Rabu (3/5).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 2,55 gram.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu. Tersangka diduga sebagai kurir," ujar Subandi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.