Hot Borneo

Kunjungan Tatap Muka Dibuka Kembali, Warga Binaan Rutan Tanjung Senang

apahabar.com, TANJUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong, kembali membuka layanan kunjungan bagi keluarga dari…

Featured-Image
Warga Binaan Rutan Tanjung sangat senang bisa bertemu tatap muka lagi dengan keluarganya. Foto-apahabar.com/Rutan Tanjung

bakabar.com, TANJUNG –Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Tabalong, kembali membuka layanan kunjungan bagi keluarga dari warga binaan secara langsung atau tatap muka, setelah kurang lebih 2 tahun menutup layanan tersebut karena pandemi Covid-19.

Dibukanya layanan tersebut terhitung mulai Selasa (5/7) kemarin berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022, dengan memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun.

“Untuk Selasa kunjungan tatap muka bagi narapidana dan Kamis bagi tahanan,” kata Kepala Rutan Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, Rabu (6/7).

Disampaikan Rommy, waktu kunjungan dimulai pada pukul 08.30 hingga 11.30 Wita.

“Meski dibuka pelaksanaannya dilakukan terbatas hanya untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seperti orang tua, anak dan saudara,” tuturnya.

Bagi keluarga yang ingin membesuk warga binaan ada persyaratan yang wajib dilengkapi. Yaitu, menunjukan kartu identitas bisa KTP, KK atau SIM dan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.

“Jika baru divaksin dosis pertama dan kedua pengunjung harus menunjukan surat keterangan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan sakit,” terang Rommy.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar sebagai pengobat rindu bagi keluarga dan warga binaan sehingga mereka lebih tenang menjalani sisa pidananya,” tandasnya.

Salah seorang warga binaan, Rasyid, mengaku senang, karena menerima kunjungan dari keluarganya.

"Alhamdulillah kunjungan tatap muka dibuka kembali, tentu saya sangat senang sekali. Jika sebelumnya hanya melalui video call kini bisa langsung bertemu,” kata WBP kasus narkotika ini.

Komentar
Banner
Banner