Hot Borneo

Kunjungan Keluarga Warga Binaan Lapas Banjarmasin Dibuka Lagi, Berikut Syaratnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah 2 tahun ditiadakan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin kembali memberikan pelayanan…

Featured-Image
Setelah 2 tahun ditiadakan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin kembali memberikan pelayanan kunjungan kepada keluarga warga binaan. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah 2 tahun ditiadakan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin kembali memberikan pelayanan kunjungan kepada keluarga warga binaan.

Kegiatan ini menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan.

Kalapas Banjarmasin, Herliadi, menyampaikan pihaknya telah membuka kembali pelayanan kunjungan kepada warga binaan dan masyarakat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Di mana masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan terutama telah mendapat vaksin booster, dapat melakukan kunjungan kepada warga binaan di Lapas Banjarmasin.

"Tahanan dan narapidana hanya menerima kunjungan 1 satu dalam 1 minggu," ujar Herliadi, Rabu (6/7).

Ia menjelaskan bahwa pengunjung juga hanya diperbolehkan membawa 3 orang dewasa. Pelayanan kunjungan dibatasi 400 orang perhari. Selain itu, pelayanan drive thru titipan makanan tetap dilaksanakan.

"Pengunjung dilarang membawa makanan berlebihan," ucapnya.

Menurutnya penerapan kunjungan ini tentunya menjadi sebuah kabar baik dan menyegarkan kepada warga binaan dan masyarakat di mana mereka sudah 2 tahun tidak dapat berjumpa secara langsung.

Selama lebih 2 tahun ini mereka hanya dapat berkomunikasi melalui layanan video call yang telah Lapas Banjarmasin sediakan kembali dapat berjumpa dan bersilaturahmi secara langsung.

"Harapannya melalui kegiatan pelayanan kunjungan ini dibuka menjadi sebuah penyemangat kepada warga binaan agar dapat mengikuti pembinaan dan menjadi insan yang lebih baik lagi," pungkasnya.

Berikut tata tertib dalam pelayanan kunjungan di Lapas Banjarmasin:

Pengunjung wajib Memiliki Identitas yang jelas dan wajib melampirkan fotokopi (KTP atau SIM) serta Wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan.

Adapun yang boleh melakukan layanan kunjungan tatap muka adalah dengan syarat sebagai berikut:

a. Satu nomor antrean/pendaftaran hanya berlaku 1 kali pendaftaran dan hanya untuk dua orang pengunjung (dewasa) untuk 1 WBP dan diberikan waktu untuk melakukan kunjungan tatap muka selama 30 menit.

b. Pengunjung sudah melaksanakan vaksin lengkap (vaksin 1, 2 dan booster) yang buktikan dengan sertifikat vaksin dan bagi keluarga inti yang belum menunjukkan sertifikat vaksin lengkap, maka harus menunjukkan hasil swab anti gen negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

c. Pengunjung yang dapat melakukan kunjungan tatap muka adalah dengan rincian sebagai berikut,

1) Pengunjung merupakan keluarga inti dari WBP yaitu pasangan, anak kandung, ibu kandung dan bapak kandung. (di luar itu tidak boleh). Penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.

2) Perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.
Setiap Warga Binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja.

3) Warga binaan yang dapat di kunjungan harus sudah melakukan vaksin lengkap apabila belum maka kunjungan dilaksanakan secara virtual.

4) Para pengunjung wajib menggunakan pakaian yang rapi dan sopan serta tidak bercelana pendek.

Komentar
Banner
Banner