Tak Berkategori

Kucing Hutan Masuk Pemukiman di Banjarmasin, Terendus Jual Beli Hewan Langka Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan warga Banjarmasin sempat digegerkan dengan keberadaan kucing hutan yang nyasar ke pemukiman….

Featured-Image
Kucing hutan yang sudah masuk daftar hewan dilindungi. Foto-apahabar/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan warga Banjarmasin sempat digegerkan dengan keberadaan kucing hutan yang nyasar ke pemukiman.

Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa kucing belang macan itu terpisah dari habitat aslinya.

Bahkan, Koordinator CAN Indonesia Wilayah Kalsel, Naya Mida menilai adanya dugaan jual-beli hewan liar secara ilegal dan dipelihara untuk kepentingan pribadi.

Indikasi ini ditemukannya saat berbicara dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel.

"Memang ini bekas peliharaan orang. Entah dia lepas atau sengaja dilepas. Karena warnanya itu beda, kalau peliharaan itu warnanya sudah enggak alami," ucapnya kepada bakabar.com, Sabtu (25/9).

Secara logika, menurut Naya tidak ada habitat kucing hutan di Kota Banjarmasin. Hewan yang masuk dalam daftar dilindungi ini hanya bisa ditemukan di kawasan hutan.

"Habitat yang banyak itu biasanya di daerah pegunungan Meratus. Tapi untuk di Banjarmasin nihil, karena kita tahu sendiri tidak ada lagi hutannya," ujarnya.

Dia juga tak menampik bila perdagangan hewan langka melalui media sosial belakangan ini cukup marak. Termasuk jual-beli kucing hutan.

"Mestinya tidak boleh diperdagangankan, karena masuk hewan yang dilindungi. Itu artinya ilegal," singgungnya.

Naya berharap pemerintah maupun masyarakat lebih bisa menjaga hewan langka. Jangan melakukan jual-beli atau memelihara secara pribadi.

"Karena ketika mereka sudah dipelihara oleh orang, nah untuk mengembalikan sifat aslinya susah," pungkasnya.

Selain itu, hak hewan untuk bersama induknya turut dirampas. Mengingat, tidak sedikit perdagangan hewan langka dari usia anak.



Komentar
Banner
Banner