Korupsi KemenkumHAM

Kubu Eddy Hiariej Minta Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Tim kuasa hukum mantan Wakil  Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej minta jalannya praperadilan sidang ditunda satu minggu kedepan.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej minta jalannya praperadilan sidang ditunda satu minggu kedepan.

“Kami meminta kepada majelis agar sidang tidak ditunda terlalu lama mengingat kita tidak lama lagi menghadapi akhir tahun, dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati yaitu 1 minggu yang akan datang,” kata Luthfie kuasa hukum Eddy Hiariej, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Terlebih, sidang perdana praperadilan terkait status hukum Eddy Hiariej yang digelar hari ini tak diikuti oleh pihak dari KPK.

Baca Juga: KPK Absen di Praperadilan Perdana Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Adapun Tim Biro Hukum KPK absen dalam sidang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Mereka (KPK) menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini tapi pada kenyataannya kita menghadapi, mereka tidak hadir kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka,” kata Luthfie kuasa hukum Eddy Hiariej, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (11/12).

“Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut,” tutupnya.

Baca Juga: Respons KPK Soal Eddy Hiariej Setop Kasus di Bareskrim

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK siap menghadapi perlawanan itu.

"Kami tentu siap hadapi. Silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12). 

Ali tegas. Seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner