bakabar.com, JAKARTA - Ibu Brigadir N Yosua, Rosti Simanjuntak kembali bersaksi dalam sidang kasus anaknya dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11).
Dalam agenda sidang keterangan saksi kali ini, tangis Kuat pecah saat mendengar Rosti mencurahkan perasaannya atas kematian Yosua.
Kemudian, Kuat mengajukan permohonan maaf kepada ibu Yosua atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Cecar Kuat Maruf Tentang Hubungannya dengan Putri
Merespon permohonan maaf Kuat, Rosti mengaku heran bahwa Kuat Maruf baru meminta maaf sekarang. Setelah peristiwa penembakan Yosua terjadi lima bulan berlalu.
"Kalian sangat luar biasa, Sudah berbohong, memfitnah dan membunuh tapi baru minta maaf sesudah anakku hampir 5 bulan tewas di tangan kalian semua," ungkap ibu Brigadir J Selasa (2/11).
Rosti juga mengungkit skenario yang disusun Ferdy Sambo yang dituruti oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Dalam peristiwa penembakan anak saya, Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa, saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua. Bahkan menginginkan daripada kematian anakku," kata Rosti.
Baca Juga: Adik Mendiang Ungkap 5 Fakta Anyar Kematian Brigadir J
Rosti mengaku sangat kecewa atas tingkah laku bejat para terdakwa yang mengikuti Ferdy Sambo untuk membunuh anaknya.
"Kok baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada saya, anakku kau bunuh dengan sangat sadisnya. Sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah bapak itu, menghabisi nyawa anakku dengan sadis tanpa memberikan satu pertolongan buat anakku," tegas Rosti.
Sebelumnya, Kuat Maruf meminta maaf di hadapan orang tua Yosua saat sidang di PN Jaksel.
Sopir keluarga Sambo itu bersumpah tidak berniat terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat mengatakan tak berniat melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
"Karena, demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Simpan Ponsel Anaknya
Diketahui, Dalam kasus ini Kuat Maruf di dakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua alias Brigadir j.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan kedua majikannya, Ferdy Sambo dan Putri candrawathi. Kemudian Richard Eliezer, Ricky Rizal ikut terlibat.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.