bakabar.com, JAKARTA - Orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak menuding Putri Candrawathi menyimpan ponsel pribadi milik anaknya.
"Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya," kata Ibu Yosua dalam sidang keterangan saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Bermula dari Majelis Hakim yang menanyakan intensitas komunikasi Rosti Simanjuntak dengan Yosua. Kemudian, Rosti menjawab bahwa dirinya sering berkomunikasi dengan anaknya saat sedang bertugas.
"Kalau ditanya seberapa sering, Kami usahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan Abang nggak perhatian, nanti Abang kabari Abang di sini'," cerita Rosti.
Baca Juga: Anaknya Difitnah hingga Dibunuh, Ibu Yosua ke Sambo: Bertaubatlah!
Kemudian Rosti menangis, dan mengaku dirinya teringat kembali akan keberadaan ponsel anaknya itu. Lantas Rosti meminta Putri untuk mengembalikan HP Yosua.
“Alat komunikasi anak aku, tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya jadi saya sebagai orangtua sudah hancur, Bapak, hati saya. Saya harus mengingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” kata ibu Yosua saat bersaksi di depan Majelis Hakim.
Rosti juga meminta kepada Majelis Hakim aagr ponsel anaknya yang diambil Putri bisa ditunjukkan di persidangan.
Adapun, ibu Brigadir J hadir sebagai saksi dalam persidangan keterangan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sidang keduanya digelar bersamaan dalam satu ruang sidang.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi: Sambo Menyesal Tidak Bisa Kontrol Emosi
Jaksa Penuntut Umum dalam agenda sidang kali ini menghadirkan 12 saksi. Termasuk orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).