bakabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengklaim bahwa kliennya tidak menggunakan sarung tangan usai turun dari mobil. Hal itu diungkapnya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai hasil pada saat pemeriksaan di penyidikan itu diputarkan, dan tadi sudah kita lihat sama-sama Pak Ferdy Sambo turun dari mobil itu dan berjalan, dan kelihatan jelas tidak memakai sarung tangan," kata Arman kepada wartawan di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
Baca Juga: Ismail Bolong Masih 'Berkeliaran', Ferdy Sambo Malah Ngegas!
Karenanya, Arman memohon kepada Majelis Hakim agar saksi Adzan Romer dihadirkan kembali, agar kesaksiannya terkait sarung tangan bisa diuji keabsahannya.
"Makanya nanti dalam persidangan, kita minta majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi Romer," Mohon Arman.
Sebelumnya diketahui, salah satu ajudan Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian soal dirinya yang melihat Ferdy Sambo turun dari mobil memakai sarung tangan.
"Artinya, apa yang Romer menyampaikan seperti itu sangat penting buat kami untuk kita bantah keterangannya, karena dari CCTV juga jelas klien kami tidak memakai sarung tangan," tegasnya.
Baca Juga: Curhat AKBP Ridwan di Sidang Sambo: Karir Hancur, Saya Jadi Korban
Sehingga pihak Kuasa Hukum Sambo ingin melihat Romer menyaksikan sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi, kliennya tidak memakai sarung tangan seperti yang disampaikannya saat bersaksi.
"Artinya kami mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar," pungkas pengacara mantan Kadiv Propam Polri itu.
JPU Hadirkan 9 Saksi
Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, Majelis hakim akan menghadirkan sembilan saksi. Sembilan saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan juga sipil.
Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.
Kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Curhat AKBP Ridwan di Sidang Sambo: Karir Hancur, Saya Jadi Korban
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.