Sidang KPK

Kuasa Hukum: Hingga kini Belum Ada Fakta Suap Mengarah ke Mardani

Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming mengatakan bahwa sejauh sidang bergulir, Belum ada satupun fakta yang mengarah ke kliennya itu terkait tindak penerimaan suap.

Featured-Image
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Foto-apahabar.com/Bambang.S

bakabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Mardani H Maming mengatakan bahwa sejauh sidang bergulir, Belum ada satupun fakta yang mengarah ke kliennya itu terkait tindak penerimaan suap.

"Pada intinya sih sampai dengan saat ini kami belum ada satupun fakta yang mengarah ke pak Mardani gitu ya kan," ujar Kuasa Hukum, Mardani Maming, Irfan Idham kepada bakabar.com, di Gedung KPK, Jumat (25/11) malam.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sebanyak tujuh saksi atas terdakwa MHM.

Persidangan bergelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian, dilakukan secara virtual melalui kantor KPK, Jumat (25/11).

Dari ketujuh saksi, Irfan menyimpulkan bahwa kesaksian hanya berputar pada pembahasan aktivitas-aktivitas administrasi pada lingkup pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu pada masa Jabatannya MHM.

"Sejauh ini kesaksian masih seputar aktivitas-aktivitas administrasi pada lingkup pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu pada saat beliau menjabat sebagai Bupati," bebernya.

"Selain itu, berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang dimana, beliau sama sekali tidak ada dalam perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dalam hasil sidang tadi," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Mardani Maming diduga menerima suap terkait izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Sidang ini, merupakan kali keempat Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hadir sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap.

Namun, perlahan keadaan mulai menemui titik terangnya. Usai dilakukan pemerikasaan terhadap 8 orang saksi, pada Kamis (24/11).

Tim kuasa hukum lainnya MHM mengatakan jika tuduhan terhadap kliennya tersebut tidak memiliki dasae tuduhan yang kuat.

"Jadi udah gak adalah, dasarnya ini perkara biasa,"ujar Kuasa Hukum Mardani H.Maming, Syamsul Huda, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Kemudian, Dalam pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dakwaan yang diberikan ke Mardani H. Maming terbantahkan semua.

"Banyak sekali, jadi saksi-saksi tadi jelas banyak dakwaan yang sudah terbantah, karena yang disampaikan ini adalah asumsi-asumsi semuanya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner