bakabar.com, PALANGKA RAYA – Kapasitas saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI, Ary Egahni, dipertanyakan kuasa hukum kedua terdakwa.
Pertanyaan itu dilontarkan kuasa hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan, dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8).
Ikhwal pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan isi dakwaan halaman 8 sampai 24, Regginaldo menyebut saksi yang terdiri dari Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septi bisa dicurigai turut-serta.
“Ketika kejadian hingga sekarang, para saksi masih menjabat sebagai kepala dinas, minus saksi Agus Cahyono yang sedang menjalani masa hukuman” ungkap Regginaldo.
Selanjutnya Regginaldo berharap majelis hakim dapat menerima keberatan dari terdakwa.
“Kami tidak mau mendahului hasil putusan sela. Namun kami sangat mengharapkan objektivitas dalam menilai dokumen-dokumen awal surat dakwaan supaya dapat dipertimbangkan,” tandas Regginaldo.