Nasional

Tiga Calon Penjabat Bupati Kapuas Diusulkan Gantikan Ben Brahim S Bahat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng telah mengusulkan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon penjabat

Featured-Image
Salah satu calon Pj Bupati, Septedy (kemeja putih) yang kini mejabat sebagai Sekda Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng mengusulkan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Kapuas.

Ketiga nama itu pertama, adalah Drs Septedy, M.Si yang sekarang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas. Kedua ada nama Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru S.Pd M.Si.

Terakhir Erlin Hardi, ST yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng.

"Ketiga nama ini kami usulkan kepada Kemendagri sebagai calon penjabat Bupati Kapuas," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah di Kuala Kapuas, Jumat (11/8).

Ardiansah pun berharap gubernur Kalteng maupun Menteri Dalam Negeri dapat mengakomodir tiga nama calon Pj Bupati yang diusulkan DPRD Kapuas.

"Karena kami menilai tiga nama yang kami usulkan ini mengerti tentang keadaan Kabupaten Kapuas sekarang ini. Jadi, harapan kami tiga nama ini bisa diakomodir," ujarnya.

Kepada Pj Bupati Kapuas terpilih nantinya, Ardiansah berharap bisa membangun Kabupaten Kapuas lebih maju lagi dan tidak terjadi lagi KKN.

"Kemudian pembangunan infrastruktur jalan yang kita dambakan selama ini mulus sampai ke desa-desa," harap Ardiansah.

"Semoga dimasa jabatan Pj Bupati Kapuas selama satu tahun, infrastruktur jalan mulus yang kita dambakan itu bisa diselesaikan," pungkasnya.

DPRD mengusulkan tiga nama Pj Bupati Kapuas untuk menggantikan posisi Ben Brahim S Bahat yang statusnya kini terdakwa korupsi KPK bersama sang istri. 

Baca Juga: Sidang Perkara Korupsi Ben Brahim-Istri Siap Digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Segera Disidang

Sebelumnya, JPU KPK, Zaenurofiq kepada wartawan, menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, anggota DRI RI Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Ben Brahim S. Bahat sebagai Bupati Kapuas diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi serta dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Berkas perkara yang diserahkan oleh jaksa KPK terdiri atas dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal, yaknj terdakwa pertama Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa kedua Ary Eghany.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut dijadwalkan melibatkan 15 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut.

Dalam sepeken ke depan, KPK berjanji akan memindahkan Ben Brahim S. Bahat ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya. Sementara Ary Egahni akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palangka Raya.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2023, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim beserta istrinya yang anggota DPR RI Ary Egahni sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kasus tersebut bermula saat Ben Brahim S. Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ben Brahim diduga menerima uang dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta dan diduga juga menerima fasilitas dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) di Pemkab Kapuas.

Sedang uang hasil korupsi dalam jumlah miliaran rupiah tersebut, diduga kuat digunakan oleh oleh terdakwa beserta istrinya itu untuk membayar lembaga survei pemilihan Gubernur Kalteng periode 2021-2026.

Editor


Komentar
Banner
Banner