Nasional

Ben Brahim dan Ary Egahni Jalani Sidang Kedua di PN Tipikor Palangka Raya

Sidang kedua kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni menghadiri secara langsung di Pe

Featured-Image
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat tiba di PN Tipikor Palangka Raya.

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Dalam sidang kedua kasus dugaan korupsi, mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni, dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (24/8) pagi.

Dengan agenda sidang penyampaian eksepsi tersebut, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum Regginaldo Sultan.

Usai sidang tersebut, penasehat hukum menyampaikan terdapat beberapa hal yang menjadi keberatan para terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK. Di antaranya syarat-syarat formal dalam surat dakwaan.

"Poin yang pertama adalah penyebutan terdakwa 2 (Ary Egahni). Berdasarkan KTP bersangkutan adalah Ary Egahni Ben Bahat," papar Regginaldo.

"Adapun poin kedua adalah penerapan Pasal 18 UU Tipikor yang dijuntokan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang menyangkut delik kerugian negara. Namun dalam kasus ini lebih kepada gratifikasi berupa meminta, menerima, memotong kepada penyelenggara lain" imbihnya.

Sedangkan poin ketiga di dalam dakwaan kesatu, terdapat hal-hal yang tidak jelas dan tidak lengkap, seperti penerimaan uang dari PT. Globalindo Agung Lestari dan PT Dwi Warna Karya dengan total Rp1,03 miliar.

"Di halaman 4 sampai 6, kami tidak bisa melihat secara jelas dan lengkap posisi uang itu setelah diterima melalui rekening atas nama Kristian Adinata yang merupakan sopir protokol Pemkab Kapuas. Seharusnya terurai dengan jelas dan lengkap sebagaimana marwah Pasal 12B," tegas Regginaldo.

Pasal 12B dinilai relevan dengan Pasal 12C yang menjelaskan ketika penyelenggara negara atau Pegawai Negeri Sipil diduga menerima uang dari gratifikasi, diberi waktu 30 hari untuk mengembalikan. Kalau tidak dikembalikan, Pasal 12B ini otomatis dikenakan.

"Pertanyaan kami soal waktu Kristian Adinata  memberikan uang ke terdawa 1 (Ben Brahim S Bahat), bersama-sama terdakwa 2 (Ary Egahni) belum terjawab. Oleh karena tidak lengkap, ini dalil yang tidak bisa dibuktikan dan harus batal demi hukum," tukas Regginaldo.

Pun kuasa hukum mempertanyakan penerimaan uang senilai Rp4,38 miliar untuk Pemilihan Bupati 2017, Pemilihan Legislatif 2019, dan Pemilihan Gubernur 2020.


"Itu hanya pernyataan dari satu orang saksi atas nama Adi Candra. Ini akan kami buktikan di persidangan dan kami siap untuk membantah tudingan ini," beber Regginaldo.

"Kami menilai dalil dakwaan itu juga tidak jelas dan tidak lengkap, soal pihak yang memberikan dan pihak penerima," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner