Nasional

Sidang Perdana Korupsi Ben Brahim dan Ary Egahni Dijadwalkan 16 Agustus 2023

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8) pagi.

Featured-Image
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggunakan rompi oranye berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3). Foto: Antara

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8) pagi.

Pasangan suami istri yang masing-masing berstatus mantan Bupati Kapuas dan anggota DPR RI tersebut, terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mereka juga diduga menerima biaya dari berbagai pos anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kapuas senilai Rp8,7 miliar.

Selanjutnya nasib mereka di depan hukum, akan diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Sidang perdana akan digelar 16 Agustus 2023. Segala sesuatunya telah dipersiapkan dengan matang, meski persidangan kasus ini sama saja seperti sidang yang lain," jelas Humas PN Palagka Raya, Hotma EP Sipahutar, Selasa (15/8).

Adapun majelishakim yang memimpin sidang tersebut terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai hakim ketua, serta Erhammudin dan Darjono Abadi sebagai hakim anggota.

Kendati demikian, PN Palangka Raya belum dapat memastikan kehadiran Ben Brahim dan Ary Egahni di tempat sidang. 

"Itu akan tergantung Jaksa Penuntut Umum (KPK), karena kami menunggu saja. Bisa saja mereka menjalani sidang online atau dihadirkan langsung dalam sidang perdana," tukas Sipatuhar.

Editor


Komentar
Banner
Banner