News

Kronologis Penangkapan Bobby Joseph: Berawal dari Aduan Masyarakat

Artis Bobby Joseph kembali diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini gegara kepemilikan tembakau sintetis.Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Reserse Narkoba Pol

Featured-Image
Bobby Joseph. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Artis Bobby Joseph kembali diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini gegara kepemilikan tembakau sintetis.

Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengungkapkan kronologi penangkapan Bobby Joseph yang berawal dari aduan masyarakat.

"Kronologisnya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," kata Kompol Achmad Ardhy dikutip dari detikHot, Senin (24/7).

Kemudian, Tim Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan tembakau sintetis di kediaman Bobby Joseph. Setelah dilakukan cek lab, ia positif menggunakan barang tersebut.

"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis," tutur Kompol Achmad Ardhy.

"Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB," sambungnya.

Baca Juga: Bobby Joseph Positif Pakai Tembakau Sintetis!

Sebelumnya, Bobby Joseph sempat menyembunyikan barang bukti tersebut dan mengelak saat ditanya oleh polisi.

"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," terang Kompol Achmad Ardhy.

Mengenai berapa lama Bobby Joseph memakai tembakau sintetis dan darimana mendapatkan barang tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

"Nah itu masih pendalaman, besok saja ya kita akan cek dulu," ujar Kompol Achmad Ardhy.

Kemudian, polisi mengungkapkan pasal yang dikenakan pada Bobby Joseph setelah lagi-lagi tersandung kasus yang sama.

"Untuk pasal 172 subsider 127 karena kita lihat dia mempunyai barang bukti dibawa 1 gram," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner