Pemilu 2024

KPU Tetapkan 823 Ribu TPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Featured-Image
Rapat Pleno terbuka KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 823.220 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

“Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih baik di dalam maupun luar negeri sebanyak 823.220,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan 204 Juta Daftar Pemilih Pemilu 2024

Betty menerangkan bahwa 823 ribu TPS tersebar di 514 Kabupaten dan Kota, sekaligus berada di 128 negara perwakilan.

Dia merinci terdapat sebanyak 820.161 untuk TPS di dalam negeri. Sedangkan untuk TPS luar negeri sejumlah 3.059 yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bakal berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU: 68,8 Juta Pemilih Pemilu 2024 Berasal dari Generasi Milenial

“Dengan total laki-laki dan perempuan (Daftar Pemilih Tetap) 204.807.222," kata Betty.

Adapun, jumlah DPT dalam negeri yang diperoleh dari 38 Provinsi, terdapat 203.056.748 yang telah ditetapkan.

Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505

Lalu untuk DPT luar negeri yang tersebar di 128 negara ditetapkan sebanyak 1.760.474 pemilih.

Hasil tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Editor


Komentar
Banner
Banner