bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah menerima suarat pemberitahuan pendaftaran bacapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Koordintor Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan surat pemberitahuan pendaftaran pasang calon dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu diterima pada Sabtu (14/10) sore.
Idham mengatakan dalam surat pemberitahuan itu, Anies-Cak Imin akan mendaftar pada tanggal 19 Oktober mendatang.
"KPP berencana mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden pada hari pertama, 19 Oktober jam 8 pagi sampai selesai," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10).
Baca Juga: Layangkan Surat ke KPU, Anies-Imin Daftar Nyapres Kamis Pagi
Adapun proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Idham mengatakan agar tak ada kendala saat proses pendaftaran, KPU telah mengumumkan kepada partai politik untuk menyerahkan dokumen administrasi yang lengkap saat mendaftar.
"Kalau tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki. Rentang waktunya dari 19 hingga 25 Oktober 2023," ujarnya.
Sejauh ini baru pasang calon dari KPP yang menyatakan akan mendaftarkan diri ke KPU.
Baca Juga: Anies-Imin Klaim Telah Lengkapi Syarat Daftar Pilpres 2024
Sementara Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diisi oleh Partai Gerindra, PAN, dan Golkar, belum melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU. Koalisi ini megusung Menteri Pertahanan, Parabowo Subianto, sebagai calon presiden.
Hal serupa juga terjadi di kubu PDI-P dan PPP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Per hari ini, Senin (16/10), kedua koalisi tersebut belum juga mengumumkan siapa calon wakil presiden yang mereka usung.