bakabar.com, TANGSEL - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Achmad Mujahid Zein menyatakan bacaleg yang akan meraimakan pesta demokrasi didaerahnya telah mendaftarkan diri.
Berdasarkan data yang ada di KPU, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Tangsel, tercatat ada 18 partai politik (Parpol) untuk memperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Tangsel.
"Jumlah partai mendaftar 18 Parpol ke KPU Kota Tangsel dan jumlah semua partai yang mendaftar statusnya diterima," ujar Mujahid saat dihubungi bakabar.com, Kota Tangsel, Selasa (17/5).
Baca Juga: PDIP Tangsel Targetkan 14 Kursi pada Pileg 2024
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, proses pendaftaran dibuka sejak 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB atau berlangsung selama 14 hari.
Ia menjelaskan untuk data keseluruhan bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar ada 794 orang. Dengan rincian laki-laki 490 dan perempuan 304.
"Intinya semua partai yg mendaftar statusnya diterima, tahapan selanjutnya KPU melakukan Verifikasi Administrasi sejak tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.