Pemilu 2024

KPU Gaet Sejumlah Pakar Rumuskan Aturan Caleg Eks Napi Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggaet sejumlah pakar hukum tata negara untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal eks narapidana koruptor

Featured-Image
KPU RI menggelar diskusi guna menindaklanjuti Putusan MA terkait masa jeda eks napi yang ikut nyaleg, di Hotel Grand Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/10). (apahabar.com/Nandito)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggaet sejumlah pakar hukum tata negara untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) perihal eks narapidana koruptor berlaga di Pemilu 2024.

Terutama berkaitan dengan masa jeda dan pencabutan hak politik eks narapidana koruptor. 

Bahkan KPU juga sekaligus akan membahas regulasi tentang keterwakilan perempuan yang termaktub dalam putusan MA. 

"Kemudian juga akan dibahas tindak lanjut terkait putusan MA 24/2023 tentang 30 persen keterwakilan perempuan," kata Komisioner KPU Mochammad Afiffudin, Senin (2/10). 

Baca Juga: MA Jegal Caleg Eks Napi Koruptor Berlaga di Pemilu 2024

Dia mengungkapkan pembahasan diskusi akan berfokus pada bagaimana penerapan putusan MA terkait eks narapidana koruptor dalam gelaran Pemilu 2024.

Termasuk meramu payung hukum yang akan disesuaikan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. 

"Pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Cabut Hak Politik Eks Napi Koruptor Demi Persulit Nyaleg

Sebelumnya MA membacakan putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023, Jumat (29/9).

Putusan ini mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam putusan tersebut, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif.

Editor


Komentar
Banner
Banner