bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap yang jelas soal putusan MA yang mengabulkan uji materi pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023.
Kendati demikian, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review, tentunya KPU harus menghormati hal tersebut," katanya usai diskusi tindak lanjut putusan MA di Hotel Gran Melia, Kuningan, Senin (2/10).
Idham juga belum bisa memastikan apakah KPU akan merevisi PKPU 10/2023. Sebab, menurutnya, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR RI terkait hal ini.
Baca Juga: KPU Gaet Sejumlah Pakar Rumuskan Aturan Caleg Eks Napi Koruptor
Di lain sisi, Idham berkata akan menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
"Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan tindak lanjut putusan MA tersebut masih akan dibahas di internal.
Selain itu, kata Afif, saat ini ada beberapa partai yang meminta fatwa ke MA soal uji materi PKPU 10/2023. "Sudah ada beberapa (partai yang ke MA minta fatwa)" kata dia.
Baca Juga: MA Jegal Caleg Eks Napi Koruptor Berlaga di Pemilu 2024
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera membenarkan ada sejumlah partai yang meminta fatwa ke MA terkait uji PKPU 10/2023.
Namun, ia mengklaim PKS tak ikut-ikutan terkait dengan putusan MA tersebut."PKS nggak ikutan," katanya saat dikonfirmasi.
Dia menyebut saat ini PKS masih merapikan daftar calon legislatif. "PKS masih merapikan daftar calon," katanya.