bakabar.com, MARTAPURA – Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin menegaskan akan mendiskualifikasi pasangan bakal calon independen di Pilkada tahun ini. Itu berlaku jika berkas minimal dukungan baru diserahkan setelah pukul 24.00 Wita hari ini.
Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2020, penyerahan berkas dukungan bakal calon dimulai 19 hingga 23 Februari 2020.
Baca Juga: Diantar Anak Yatim, Mahyuddin-Endro Serahkan Berkas ke KPU Tanbu
Di sisi lain PKPU Nomor 15 tahun 2017 mengatur penyerahan berkas dukungan dijadwalkan 5 hari kalender. Selain itu juga diatur, dari hari pertama sampai hari keempat, penerimaan berkas dibatasi hingga pukul 16.00 waktu setempat.
Adapun hari terakhir, atau hari kelima, batas akhir penyerahan berkas dukungan pada jam 24.00 waktu setempat.
Bagi calon perseorangan Pilkada Banjar 2020, harus mendapat dukungan KTP masyarakat beserta formulir dukungan yang ditandatangi, berjumlah minimal 35.237 dukungan, yang tersebar minimal di 11 kecamatan dari 20 kecamatan Kabupaten Banjar.
“Jika berkas yang diserahkan belum memenuhi minimal dukungan sampai lewat tanggal 23 Februari pada jam 24.00, maka otomatis didiskualifikasi,” ujar Muhaimin.
Kendati demikian, dalam waktu penerimaan berkas ini, para bakal calon masih bisa melakukan perbaikan.
Sementara itu, jauh-jauh hari sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji mengimbau, agar para kandidat calon perseorangan jangan sampai menyerahkan berkas di jam-jam terakhir masa penerimaan berkas, supaya masih punya waktu memperbaiki jika ada kekurangan.
“Saya mengimbau kepada semua kandidat calon perseorangan, jangan sampai pas mau tutup penerimaan berkas baru menyerahkan, karena takutnya kalau masih ada kekurangan. Kecuali sudah yakin semuanya lengkap,” ujar Sarmuji saat sosialisasi teknis penyerahan berkas perseorangan (4/2) di Hotel Rodhita Banjarbaru.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah didampingi Ramliannoor menjelaskan, pihak Bawaslu terus mengawasi jalannya penyerahan berkas bakal calon perseorangan.
“Selama jadwal penyerahan berkas dukungan ini, kami mengawasi untuk memastikan sesuai waktu yang ditentukan, dan juga mengawasi kelengkapan dokumen berkas, dan jumlah sebarannya,” kata Hairul Falah.
Ia menambahkan, jika bapaslon perseorangan tidak dapat menyerahkan berkas sesuai minimal dukungan sebelum jam 24.00 hari ini, maka pihak PKU terpaksa menggugurkan.
Sejauh ini sudah ada tiga pasangan bakal calon independen serahkan berkas. Mereka masing-masing pasangan Andin Sofyanoor dan Guru M Syarif Busthomi (Guru Oton), Mada Taruna-Ferryansyah, dan M Yunani-M Suriani Shiddiq.
Baca Juga: KPU Banjar Nyatakan Belum Bisa Menerima Berkas Dukungan Mada-Ferry
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin