Pemilu 2024

KPU: 46 Bacaleg Depok Tak Penuhi Syarat Bertarung di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan 771 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah lolos memenuhi syarat untuk berlaga di Pileg 2024.

Featured-Image
Ilustrasi proses pencoblosan dalam pemilu (Foto: Setda Dompu)

bakabar.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan 771 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah lolos memenuhi syarat untuk berlaga di Pileg 2024.

"Dari 817 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang lolos atau memenuhi syarat 771 orang yang lolos untuk mengikuti Pileg 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau, Minggu (20/8).

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, 86 Bacaleg Tangerang Dicoret KPU

Fikri menambahkan bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS terdapat 46 orang merujuk pada hasil verifikasi KPU Depok. 

"Ada 46 orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak bisa mengikuti Pileg 2024," ujarnya.

Lebih lanjut KPU Kota Depok juga telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Depok. Dalam DCS ada 771 bakal calon legislatif yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pileg 2024. 

"Dikeluarkan DCS ini KPU Depok juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif DPRD Depok," jelasnya.

Baca Juga: 9 Penyandang Disabilitas Ditetapkan jadi Bacaleg DPR RI

Ia menjelaskan ruang masukan dan tanggapan masyarakat ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota setelah terbit DCS anggota DPRD Depok.

"Masyarakat bisa menyampaikan masukan tanggapan para calon anggota legislatif DPRD Depok (yang sudah memenuhi syarat)," imbuh dia.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Depok," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner