Pemilu 2024

KPU: 14 Bacalon Anggota DPD RI Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama yang dibuka sejak (1/5)

Featured-Image
KPU Kalsel inggatkan warga pentingnya Pantarlih agar hak suara dapat terdata dengan akurat. Foto: dok. Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama yang dibuka sejak (1/5) kemarin.

"Laporan Rekap Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon DPD, data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 14 Bacalon," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/5).

Baca Juga: DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

Lebih lanjut, Idham juga membeberkan sejumlah nama dari 14 Bacalon DPD RI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Di antaranya Edi Budianto (Riau), Eka Mulya Putra (Bangka Belitung), Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), dan Lindung Gurning (Banten).

Lalu Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, dan Sabam Parulian Parsaoran Manalu dari Sumatera Utara serta sejumlah bakal calon lainnya.

Namun untuk Bacalon DPR RI dan DPRD belum ada nama yang didaftarkan ke KPU RI dan KPU daerah.

Baca Juga: KPU Kalsel Tetapkan 3 Juta Pemilih Sementara Pemilu 2024

"Belum ada partai politik yang datang ke KPU RI untuk mengajukan Bacaleg DPR RI, artinya masih kosong," jelasnya.

"Partai politik di tingkat nasional masih konsentrasi melengkapi persyaratan Bacalon Anggota DPR RI," sambung dia.

Dia pun berharap kepada seluruh partai politik untuk segera mendaftarkan calon legislatifnya mengingat pendaftaran tersebut hanya berlangsung selama dua minggu, tepatnya dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

"Mudah mudahan beberapa hari ke depan ada partai politik yang sudah ajukan Bacalon legislatif," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner