bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan kerja sama dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana kepemilikantambang emas ilegal dan bisnis ilegal lainnya yang menyeret Briptu Hasbudi.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menuturkan koordinasi dilakukan untuk melacak aset Hasbudi yang bersumber dari tindak pidana.
“Informasi yang kami terima, benar Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” ujar Ali, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (10/5).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan lembaganya siap membantu mengusut tuntas kasus tersebut. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kata Ali, KPK akan memprosesnya.
“Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” ucap Ali.
Polda Kaltarasebelumnya dikabarkan sudah menyita 15 rekening bank terkait kasus yang menjerat Hasbudi. Selain itu juga sudah disita Fortuner dan belasan speed boat.
Itu terkait dengan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Hasbudi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara diduga juga terlibat dalam kepemilikan bisnis ilegal lainnya seperti impor pakaian bekas dan narkotika.
Ia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Kaltara menuntaskan pengusutan kasus Hasbudi. Menurut dia, tidak mungkin Hasbudi melakukan kejahatan seorang diri.
“IPW mendesak Kapolda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB, karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut,” kata Sugeng.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana,” sambungnya.
Sugeng meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. Ia memandang Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat yang memungkinkan pengenaan sanksi hingga dua tingkat di atas Briptu Hasbudi harus diterapkan.
“IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu,” pungkasnya.