bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengultimatum saksi Thio Ida, karena tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait pemeriksaan kasus mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/5).
Ali mengingatkan kepada saksi yang dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di KPK untuk bersikap koperatif. Karena proses penyidikan terhadap RAT masih terus didalami.
Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian 3 Pihak Swasta Usut TPPU Rafael Alun
"Kami ingatkan agar saksi koperatif karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset Tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael Alun Trisambodo!
Kini KPK masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dengan melakukan penelusuran aset yang melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.