bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Usai berstatus tersangka.
Hal tersebut merujuk dalam ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Baca Juga: Di Mana Ketua KPK Firli Bahuri Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL?
lanjutnya, Tanak mengatakan saat ini pimpinan KPK masih tetap melaksanakan tugasnya sesuai yang telah dimandatkan oleh UU KPK, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik ditingkat penyidikan, penyelidikan maupun pengembangan hasil persidangan.
“Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh UU KPK,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK berencana akan surati Presiden Jokowi terkait dengan Undang-undang KPK No.19 Tahun 2019 pasal 32 ayat (2) untuk Firli Bahuri.
Baca Juga: Din Syamsuddin Komentari Penetapan TSK Firli: Ini Aib Negara
Pasalnya, aturan tersebut ditujukan untuk menonaktifkan ketua KPK jika terlibat kasus korupsi.
Kendati undang-undang tersebut merujuk pada keputusan presiden RI. Maka itu, Dewas berencana untuk menyurati Jokowi soal adanya penghentian sementara.