bakabar.com, JAKARATA – KPK menetapkan lima orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyaluran dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Kelima tersangka itu adalah:
- Diduga sebagai pemberi:
– Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
– Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
2. Diduga sebagai penerima:
– Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
– Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora
– Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” ucap Saut.
Ending dan Johnny dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
Sedangkan, Mulyana, Adhi, dan Eko diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:OTT Kemenpora, Sesmenpora: Bakal Ada Bantuan Hukum
Sumber : detik.com
Editor : Aprianoor