Apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada batas waktu dalam penyelidikan kasus Formula E, meskipun Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta kejelasan kasus tersebut.
“Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan, tidak ada tenggat waktunya. Proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan, ditemukan ya segera naik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (18/3).
Baca Juga: KPK Klaim Perseteruan Pimpinan Bukan Buntut Kasus Formula E
Berkaitan dengan itu bukan berarti KPK berpangku tangan. Karena saat ini mereka masih fokus dalam mencari konstruksi perkara dan sosok yang dapat bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
"Dalam proses penyelidikan kan harus menentukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum," lanjutnya.
Ali juga mengatakan bahwa kasus itu tergantung pada proses peyelidikan, jadi tidak bisa dikejar-kejar oleh waktu. Karena itu mereka akan memaksimalkan proses itu untuk membuka kasusnya secara terang.
Baca Juga: KPK Ngaku Begini Soal Penyelidikan Kasus Formula E Mandek
Penyelidikan itu menurut Ali bersifat dinamis, dan dalam hal ini Dewas KPK juga tidak memberikan tenggat waktu untuk kasus yang sempat memeriksa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang ditemukan ya," pungkasnya.